" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > apakah lomba mancing di kolam pancing saya masuk judi yang haram ? < / h3 > " , " isi " :[ " ustadz , saya punya usaha kolam pancing ikan . saya agak khawatir apakah usaha saya ini halal atau haram , apakah masuk judi yang haram atau tidak . karena di kolam pancing ini sering gelar acara lomba mancing . " , " para serta pada saat masuk bayar uang tiket rp . 10 . 000 . kemudian laku lomba mancing . tentu bahwa yang dapat ikan paling banyak , maka dia menang . telah timbang kemudian ikan itu bayar dan uang patungan atau ambil dari tiap serta . ikan bawa pulang oleh serta yang menang . " , " bagaimana kasus seperti ini ? atau saran harus seperti apa agar tidak jadi judi ? bagi saya ini sangat penting karena biar tidak jerumus dalam hal judi , supaya usaha halal berkah . " , " terima kasih atas jawab . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 4 october 2017 07 : 15  " , "  12 . 415 views  n " , " n " , " n " , " ustadz , saya punya usaha kolam pancing ikan . saya agak khawatir apakah usaha saya ini halal atau haram , apakah masuk judi yang haram atau tidak . karena di kolam pancing ini sering gelar acara lomba mancing . " , " para serta pada saat masuk bayar uang tiket rp . 10 . 000 . kemudian laku lomba mancing . tentu bahwa yang dapat ikan paling banyak , maka dia menang . telah timbang kemudian ikan itu bayar dan uang patungan atau ambil dari tiap serta . ikan bawa pulang oleh serta yang menang . " , " bagaimana kasus seperti ini ? atau saran harus seperti apa agar tidak jadi judi ? bagi saya ini sangat penting karena biar tidak jerumus dalam hal judi , supaya usaha halal berkah . " , " terima kasih atas jawab . " , " n " , " lomba mancing di kolam pancing anda ini punya dua mungkin . pertama bisa masuk dalam kategori judi dan dua bisa juga tidak masuk judi . semua gantung pada akad dan atur main . dan buah judi itu harus penuh 4 syarat atau kriteria . bila salah satu tidak penuh , maka sudah bukan judi lagi . " , " empat prinsip atau kriteria judi itu adalah ada minimal 2 belah pihak , ada harta yang taruh , ada menang kalah dan yang menang ambil harta yang kalah . detail rinciannya bagai ikut : " , " judi itu hanya bisa jadi manakala ada minimal 2 pihak yang judi . dan biasa jumlah yang judi bisa lebih dari dua , mungkin tiga , empat , lima pihak , atau bisa juga jadi sangat banyak serta . tetapi kalau cuma ada satu pihak , maka tidak bisa sebut judi . " , " dalam kasus ini , lomba mancing telah penuh syarat pertama buah judi , yaitu ada banyak serta yang ikut lomba . " , " lomba mancing ini jadi buah arena judi kalau ada taruh harta dari semua serta . kalau tidak ada harta yang taruh , maka tidak masuk dalam judi . misal ada lomba mancing tapi tidak perlu ada harta yang taruh dari serta yang khusus untuk ikut dalam lomba ini , maka dari awal jelas bukan judi . " , " sini yang jadi tanya adalah : apakah harga tanda masuk rp . 10 . 000 itu bisa anggap bagai harta yang ' taruh ' atau tidak ? " , " jawab kita lihat dulu . kalau uang besar rp . 10 . 000 itu harus bayar oleh semua orang yang masuk arena , baik dia ikut mancing atau tidak , ikut lomba atau tidak , maka benar uang ini bukan uang taruh , tetapi uang tanda masuk saja . " , " dalam hal seperti ini saya pernah masuk arena pancing yang luas , mana isi bukan cuma kolam pancing saja , tetapi u00a0 juga ada banyak taman , saung , pandang dan tempat kita piknik . maka dalam kasus yang seperti ini , status uang rp . 10 . 000 bukan uang taruh . jadi pasti bukan buah judi . " , " tapi ingat , kalau arena memang hanya kolam pancing saja , mana semua orang yang masuk pasti akan ikut lomba mancing ini , maka uang rp . 10 . 000 ini bisa anggap bagai ' uang taruh ' . karena tidak bisa beda lagi , apakah ini dar uang tanda masuk , atau memang uang ikut taruh judi . " , " syarat judi yang tiga adalah harus ada pihak yang menang dan kalah . cara serah saja , mau dengan lempar dadu , anak panah , roda rolet atau apa yang sifat untung - untung , tapi bisa juga lewat main , tebak - tebak , kuiz , agam adu tangkas . bahkan bisa juga tetap dasar hal - hal yang ilmiyah dan agam sekalipun , seperti adu kepinteran , lomba baca quran , lomba tahfiz , lomba bangun shubuh , lomba adzan dan lain . semua itu tidak penting dan tidak ada urus . yang penting adalah muncul pihak yang menang dan juga ada pihak yang kalah . " , " dalam kasus mancing ini sudah pasti ada yang menang , yaitu yang dapat ikan paling banyak atau paling berat . sedang yang kalah adalah semua serta yang ada , selain menang . " , " akhir lomba mancing ini jadi resmi buah judi manakala pihak yang menang ambil uang milik pihak yang kalah . dalam hal ini , kalau uang tanda masuk rp . 10 . 000 itu benar - benar bisa anggap uang ' taruh ' , lalu uang itu beri kepada pihak yang menang , maka resmi lomba mancing ini jadi judi yang haram allah swt . " , " dan kalau tilik tanya anda di atas , telah ada yang menang , maka serta yang tidak menang alias yang kalah , nyata mereka harus patungan untuk bayar kalah mereka . uang serah kepada yang menang . maka dalam hal ini , kolam pancing itu selenggara judi yang mutlak , tanpa ragu - ragu lagi kita tetap ini adalah lomba mancing yang haram . " , " lalu bagaimana solusi biar lomba mancing ini tidak jadi buah arena judi ? bagaimana biar orang tetap bisa lomba mancing , yang menang dapat hadiah , tetapi tidak masuk kategori judi dan tidak kena haram ? " , " kalau kita paham fiqih judi dengan cermat dan seksama , nyata ada banyak sekali alternatif . kucinya cuma bagaimana agar ke - empat prinsip judi di atas bisa hindar . yang utama adalah dengan cara ubah akad sejak semua , bukan dar akal - akal tetapi memang akad yang ubah dari awal . " , " pasti bahwa uang rp . 10 . 000 itu benar - benar hanya uang tanda masuk ke arena dan tidak ada kait dengan aktifitas pancing . jadi selain memamcing , memang ada taman untuk piknik , ada bagai macam fasilitas lain yang bisa jadi tuju wisata . ada pun pancing dengan segala lomba cuma jadi salah satu pilih aktifitas saja . " , " namun lemah alternatif ini adalah kalau lahan yang anda milik cuma kotak kolam pancing itu saja , maka sulit untuk alibi selain hanya memang uang itu untuk aktifitas pancing . " , " tetapi masih bisa selamat dengan cara lain , yaitu pasti bahwa tidak semua yang masuk ikut lomba pancing . tetapi ada juga yang cuma pancing saja , dia tidak ikut lomba . kalau pun dia dapat ikat paling banyak , dia tidak minta hadiah , karena sejak awal akad tidak ikut lomba , tetapi hanya mancing saja . " , " maka uang rp . 10 . 000 itu tidak jadi uang ' taruh judi ' , ketika yang masuk dan bayar tidak otomatis ikut lomba mancing . tetapi kalau nyata semua yang masuk itu ikut lomba mancing , arti 100 bukti ini adalah uang ' taruh judi ' . " , " dan alternatif paling baik adalah jadi uang rp . 10 . 000 untuk beli ikan . jadi siapa pun yang masuk dapat ikan harga itu . sehingga tidak ada istilah orang buang duit rp . 10 . 000 sia - sia , karena dia dapat ikan yang harga segitu juga . mau menang mau kalah , mau mancing atau tidak mancing , keluar duit segitu tidak sia - sia karena tetap dapat ikan . " , " tetapi belum arti ini sudah resmi jadi judi , cuma dar sebut bahwa syarat pertama buah judi sudah penuh . " , " gugur syarat yang dua , yaitu ada taruh harta dari semua serta lomba . anda yang taruh itu hanya bagi saja , sedang yang lain tidak taruh , maka sudah bukan judi lagi . sebab akad sudah ubah jadi " , " . " , " ju ' alah itu sayembara , prinsip siapa yang bisa kalah saya akan saya kasih hadiah . tapi kalau tidak mampu kalah saya , tidak perlu kasih saya hadiah . " , " dalam kasus lomba mancing , anda yang bayar rp . 10 . 000 itu cuma satu orang saja dan tidak semua bayar , maka yang tidak bayar itu arti sejak awal memang tidak taruh harta . kalau dia menang dia boleh ambil harta orang lain , tapi kalau tidak tidak menang , dia tidak hilang harta apa . sebab dia dari awal memang tidak bayar rp . 10 . 000 itu . " , " hadiah lomba mancing tidak ambil dari ' uang taruh ' dari para serta , tetapi dari pihak lain . misal uang itu memang ambil dari kantong anda sendiri . lalu anda ikut juga lomba mancing . " , " jadi akad begini : " , " lalu bayar uang rp . 10 . 000 ribu itu untuk apa ? bukankah ' uang taruh ' ? " , " jawab bukan . sebab uang itu pada dasar adalah uang untuk beli ikan . jadi semua serta yang ikut lomba ini pasti tidak akan hilang uang cara sia - sia , karena pasti dapat ikan nila rp . 10 . 000 . " , " demikian moga bisa jadi bahan renung dan bisa amal . "
